Minggu, 30 April 2017
Over Kredit Mobil Bekas
MAU OVER KREDIT MOBIL BEKAS PERHATIKAN HAL INI
Pengalihan Kepemilikan Take Over Kendaraan Yang Belum Lunas
Pengalihan Kepemilikan Kendaraan Yang Belum Lunas
Over Kredit mobil bekas adalah suatu proses peralihan kepemilikan mobil melalui proses jual beli, namun yang membedakan adalah mobil tersebut masih dalam status hutang atau kredit. Ada beberapa sebab mengapa pemilik mobil berniat menjual kendaraannya yang masih dalam status kredit. Over kredit dari sisi penjual bisa jadi karena pemilik memiliki masalah finansial secara tiba-tiba sehingga tidak dapat lagi melunasi angsurannya, atau dalam pengalaman yang Mas_Mun jumpai adalah pemilik ingin mengganti mobil dengan kapasitas yang lebih besar karena baru saja memiliki anggota keluarga baru. Sehingga rela untuk menjualnya dengan status over kredit mobil bekas.
Mobil sebagai aset yang memiliki legalitas kepemilikan merupakan benda yang dapat dialihkan kepemilikannya, tentu Pemirsah dapat mengalihkan kredit tersebut kepada orang lain. Pengalihan status kredit atas suatu barang atau benda dari seseornag(penjual) ke orang lainnya(dalam hal ini si pembeli) disebut take over kredit.
KELAZIMAN OVER KREDIT MOBIL BEKAS
Walaupun hal berikut tidak tertulis namun ini sudah menjadi norma atau sebuah kelaziman yang terjadi dalam proses over kredit di dunia jual beli mobil bekas, yaitu pemilik mobil(penjual) selalu menjual dalam keadaan merugi. Biaya penggantian cicilan dan uang muka(DP) tidak akan ditutup seluruhnya dengan harga jual kepada calon pembeli.
Hal tersebut terjadi karena penjual dalam keadaan posisi tawar yang lemah dan dalam kondisi seperti ini calon pembeli dapat menentukan harga. Yang biasanya terjadi dalam proses peralihan kredit bawah tangan adalah pemilik mobil hanya minta untuk dibeli seharga ketika dulu membayar uang muka atau hanya sekedar mengganti sekian persen dari cicilan kredit-nya selama ini.
RESIKO TAKE OVER BAWAH TANGAN
Karena pengajuan pinjaman untuk pembelian mobil yang dilakukan oleh pemilik sebelumnya kepada pihak bank atau leasing terikat dari sisi hukum dan aturan baku yang berlaku, maka proses pemindah tangan kepemilikian atau take over kredit mobil bekas juga harus mengikuti aturan yang berlaku.
Beberapa orang cenderung memiliki inisiatif untuk melakukan take over kredit di bawah tangan atau tanpa melibatkan lembaga leasing(kreditor). Over kredit di bawah tangan dari seorang debitur yang belum melunasi hutangnya selain merupakan perbuatan melawan hukum juga sangat beresiko dari sisi debitur atau penjual mobil itu sendiri.
Kami pernah menjumpai kasus over kredit mobil di bawah tangan yang tidak lancar. Dalam perjanjian bawah tangan bermaterai si pembeli berkomitmen untuk melunasi sisa cicilan mobil dari pemilik sebelumnya, namun untung tak dapat diraih mlang tak dapat ditolak baru saja dua bulan proses take over bawah tangan terjadi si pembeli sudah tidak membayar cicilannya dan menghilang tak diketahui rimbanya.
Dalam hal ini walaupun perjanjian sudah ber-materai namun si penjual tetap dalam posisi yang salah karena melanggar perjanjian dengan pihak leasing. Bayangkan, mobil sudah tidak ada tapi si pemilik masih harus melunasinya belum lagi harus membayar biaya penalti.
cara over kredit mobil bekas yang aman
Cara Over Kredit Mobil Bekas Yang Aman – Via:Autobild
CARA TAKE OVER KREDIT BANK ATAU LEASING
Jadi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari sangat disarankan agar Pemirsah melakukan cara take over kredit sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jadi hindarilah proses pengalihan kredit di bawah tangan walaupun itu kepada rekan yang telah anda kenal apalagi kepada orang yang belum dikenal karena sangat beresiko dari sisi penjual. Berikut ini kami tata cara over kredit yang resmi dan sesuai hukum yang berlaku. Ketika Anda melakukan take over kredit ada beberapa hal yang harus diperhatikan, ini penting untuk mengantisipasi munculnya masalah yang tidak diinginkan dalam proses peralihan kredit mobil.
Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Pengecekkan Kredit Macet
Langkah pertama jika anda ingin over kredit mobil bekas adalah mendatangi lembaga leasing atau bank. Langkah ini untuk memastikan bahwa proses pembayaran cicilan selama ini lancar dan tidak ada masalah dalam hal data administrasi pemilik kendaraan(sesuai nama lengkap si penjual).
2. Kelengkapan Persyaratan
Salah satu keuntungan dari membeli mobil bekas secara over kredit adalah terjaminnya keaslian dari surat kendaraan mobil bekas(bpkb) yang selama ini dipegang oleh pihak bank atau leasing. Jika anda ingin meneruskan cicilan tentu pihak kreditor akan menilai terlebih dahulu kemampuan finansial anda, data diri dan mengecek track record kredit anda selama ini.
3. Perhitungan Nilai Kredit
Jika penjual dan pembeli telah sepakat untuk melakukan over kredit maka anda perlu mendatangi kantor cabang bank atau leasing terkait sambil membawa objek barang yang akan dialihkan kepimilikannya, dalam hal ini mobil yang akan anda beli. Lakukan perhitungan terhadap nilai kredit dan harga jual kepada pihak penjual dengan disaksikan oleh pihak kreditor.
Walaupun menyita waktu dan memerlukan biaya administrai namun dengan mengikuti cara over kredit mobil bekas yang aman dan sesuai prosedur maka pihak penjual dan pembeli akan lebih tenang, karena proses take over atau perpindahan kepemilikan telah sah di mata hukum.
PAK DHE SOEGENG
SALES EXECUTIVE
ALAMAT: JL. RUNGKUT TENGAH IIIB / NO. 18, RUNGKUT TENGAH, GUNUNGANYAR, SURABAYA 60293
TELP: 0852-3372-4777
PIN BB: D52C6653
LINE: 0878-5218-0007
WHATSAPP: 0878-5218-0007
TELEGRAM: 0878-5218-0007
EMAIL: MAILTO:DZAKY101@GMAIL.COM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar